Layanan Penukaran Uang keliling Menjelang Lebaran

 

Sumber foto: Kompas

JKT Zone - BI (Bank Indonesia) membuka kembali layanan penukaran uang keliling mendekati lebaran  pada sejumlah wilayah di Jakarta.

Layanan penukaran uang kas keliling adalah wujud komitmen Bank Indonesia dalam memberikan layanan kas agar masyarakat semakin mudah untuk memperoleh uang rupiah layak edar dalam jumlah cukup dan uang pecahan yang sesuai.

Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang rupiah sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda sepanjang ciri uang rupiah yang ditukarkan dapat dikenali ciri keasliannya.

Sementara, Bank Indonesia bersama perbankan lain akan menyediakan layanan penukaran uang keliling pada 28-31 Maret 2024 di Istora Senayan. Diketahui pada tahun ini BI tidak menyediakan penukaran uang melalui bank, hanya melalui layanan penukaran uang kas keliling.

Pada 2024 ini, Bank Indonesia mempersiapkan uang layak edar (ULE) Rp197,6 triliun untuk memenuhi kebutuhan penukaran uang rupiah pada momen Ramadhan dan Idul Fitri 2024.

Jumlah ULE yang disediakan ini meningkat 4,65 persen dibandingkan realisasi 2023 yang tercatat sebesar Rp188,8 triliun.

Pada Selasa (19/3) warga menukarkan uang Rupiah baru pada mobil kas keliling Bank Indonesia di Pasar Pramuka, Jakarta Timur. 

Sementara itu, mulai 2-5 April 2024 Bank Indonesia menambah lokasi layanan penukaran uang rupiah di jalur mudik melalui program BI Peduli Mudik, yaitu di rest area jalan tol serta hub transportasi seperti pelabuhan dan stasiun kereta.

Dilansir dari Kompas.com, Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim mengatakan, BI akan batasi penukaran uang baru sebesar Rp 4 juta per orang. Marlison mengungkapkan, batas maksimal penukaran uang rupiah inidilakukan untuk memberikan pemerataan 

Untuk layanan penukaran uang rupiah melalui kas keliling, layanan penukaran terpadu, dan BI Peduli Mudik, masyarakat diharapkan memesan penukaran terlebih dahulu melalui aplikasi PINTAR. Pemesanan dapat dilakukan selama kuota penukaran pada PINTAR masih tersedia. 

Kemudian, masyarakat dapat menukarkan uang sesuai dengan tanggal, waktu, dan lokasi yang tertera pada bukti pemesanan. Penukar wajib membawa bukti pemesanan penukaran uang melalui kas keliling dalam bentuk digital atau cetak yang disertai QR Code pada lembarannya. 


Teks: Inay Widyaningrum


Komentar

Postingan Populer