Layanan SIM Keliling Kembali Dibuka Usai Libur Idul Fitri

Sumber foto: metro.sindonews.com

JKT Zone - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM usai libur Idul Fitri 1445 Hijriah. Sebelumnya Ditlantas Polda Metro Jaya meniadakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling hingga 15 April 2024 karena cuti bersama Idul Fitri 1445 Hijriah.

Dilansir dari laman X @TMCPoldaMetro, program pemutihan SIM tersebut diadakan mulai Selasa, 16 April hingga Sabtu 20 April mendatang. 

Syarat yang harus dipenuhi bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada libur lebaran dan cuti bersama kemarin, yakni mulai 8 April sampai dengan 15 April 2024. Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada 16-20 April 2024, maka dapat melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru. 

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C. 

Bagi masyarakat yang akan mengakses layanan SIM keliling agar membawa SIM yang akan diperpanjang dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan disertakan dengan fotokopi, Nantinya, pemohon akan diminta untuk mengisi formulir serta mengikuti tes kesehatan dan psikologi. 

Layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. 


Teks oleh: Inay Widyaningrum

Komentar

Postingan Populer