Libur Lebaran, Pemprov DKI Tiadakan Ganjil-Genap Hingga CFD

 

Sumber foto: Chatnews


JKT Zone - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HKBP) atau Car Free Day (CFD) di sepanjang jalan Sudirman - MH.Thamrin pada Minggu 4 dan 7 April 2024. Kebijakan Ganjil Genap ditiadakan mulai 6-15 April 2024. Keputusan ini diambil seiring dengan adanya libur dan cuti bersama dalam rangka perayaan Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah.

Sebelumnya, pada Minggu (31/3) kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) di kawasan jalan Sudirman - MH.Thamrin tetap digelar di bulan Ramadhan. Warga tetap berolahraga meski sedang berpuasa.

Kebijakan peniadaan ganjil genap ini berdasarkan surat keputusan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Agama, dan Menteri Ketenagakerjaan.

Selain itu, Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomot 88 Tahun 2019: Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Libur Nasional yang ditetapkan dengan keputusan Presiden.

Polisi juga akan mendirikan pos pengawasan atau pos pantau di jalur arteri perbatasan Jakarta. Mulai dari Kali Malang, Jakarta Timur hingga Daan Mogot, Jakarta Barat. 

Komentar

Postingan Populer