Libur Lebaran, Pemprov DKI Tiadakan Ganjil-Genap Hingga CFD
Sumber foto: Chatnews
Sebelumnya, pada Minggu (31/3) kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) di kawasan jalan Sudirman - MH.Thamrin tetap digelar di bulan Ramadhan. Warga tetap berolahraga meski sedang berpuasa.
Kebijakan peniadaan ganjil genap ini berdasarkan surat keputusan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Agama, dan Menteri Ketenagakerjaan.
Selain itu, Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomot 88 Tahun 2019: Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Libur Nasional yang ditetapkan dengan keputusan Presiden.
Polisi juga akan mendirikan pos pengawasan atau pos pantau di jalur arteri perbatasan Jakarta. Mulai dari Kali Malang, Jakarta Timur hingga Daan Mogot, Jakarta Barat.
Komentar
Posting Komentar