Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota Negara
JKT Zone - Jakarta telah kehilangan status daerah khusus ibu kota (DKI). Informasi soal ibu kota Indonesia bukan lagi Jakarta disampaikan oleh Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas. Ketetapan tersebut merujuk pada Pasal 41 ayat 2, Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Keputusan tersebut berbunyi:
"Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ini."
DKI Jakarta masih akan menjadi Ibu Kota Indonesia hingga diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemindahan IKN ke Nusantara. Ketentuan itu tercantum dalam ayat berbeda di Pasal yang sama, yakni Pasal 41 ayat 1 UU IKN yang berbunyi:
"Sejak ditetapkannya Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku."
Diketahui, belum lama ini Presiden Joko Widodo telah menandatangi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Peraturan tersebut berisi Daerah Khusus Jakarta setelah pindahnya ibu kota Ibu Kota Nusantara (IKN) sekaligus rencana Jakarta yang akan menjadi pusat ekonomi nasional serta kota global.
Komentar
Posting Komentar