Diduga Kasus Pelecehan, Ketua DPD PSI Jakarta Barat Diminta Undurkan Diri
Sumber foto: Presisi.co
JKT Zone - Ketua DPD PSI Jakarta Barat (Jakbar), Anthony Norman Lianto mengundurkan diri dari jabatannya, diduga telah melakukan pelecehan seksual kepada relawan PSI.
Diketahui, ketua DPD PSI Jakarta Barat Anthony Norman Lianto selaku terduga telah mengundurkan diri sejak Selasa (26/3/2024) ketika kasus itu sudah mencuat.
Elva Farhi Qolbina, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PSI DKI Jakarta secara tegas menyatakan sikap terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan mantan Ketua DPD PSI Jakbar.
"Kami ingin menegaskan bahwa partai kami tidak mentolerir tindakan kekerasan seksual dalam bentuk apapun," ucapnya.
DPW PSI DKI Jakarta menyatakan simpati kepada korban dalam kasus ini, serta mengapresiasi keberanian korban dalam melaporkan mengungkapkan pengalaman korban.
Mulanya, seorang wanita berinisial W (29) mengaku menjadi korban pelecehan seksual oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jakbar. W (29) mengaku mengalami kekerasan seksual usai dipaksa ke rumah Norman untuk urusan pekerjaan, dan dikunci di kamarnya.
Pengakuan korban viral usai video podcastnya diunggah di sebuah akun tiktok @B35TIE yang dibawakan oleh seorang wanita bernama Tie Saranani pada Senin (25/3/2024).
W mengaku sempat menerima ancaman dari Norman dan diminta untuk tidak menceritakan kejadian yang menimpanya. W juga diminta untuk berpura-pura tak mengenal pelaku ketika bertemu.
Intimidasi juga dilakukan oleh sejumlah orang yang merupakan anak buah terduga pelaku di PSI. W menyebutkan sejumlah nama yang kemudian memintanya untuk membuat surat pernyataan bahwa dirinya telah memfitnah Norman.
"Dia nyuruh aku buat surat pernyataan kalau aku fitnah, bohong, tidak dilecehkan, tidak diperkosa, suruh hapus chat, gitu," ucapnya, dikutip dari JawaPos.
"Aku suruh tanda tangan kalau aku tidak pernah diperkosa dan tidak terjadi apa-apa antara aku dan Norman," tandasnya.
Menurutnya, kejadian tersebut terjadi dua hari setelah rudapaksa yang dilakukan Norman terhadap korban.
Komentar
Posting Komentar